Profil BPR CRISTY

"BPR Cristy telah berhasil melewati segala bentuk perubahan, krisis perekonomian di tahun 1998 dan beradaptasi agar tetap bertahan di masa pandemi."

PT. BPR. Saptacristy Utama disingkat BPR CRISTY adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan perbankan atau bank perkreditan rakyat di samping berdasarkan akta pendirian juga berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan di bawah Nomor: Kep-134/KM.13/1993 tertanggal: 4 Mei 1992.

Sesuai dengan anggaran dasar bidang usaha dari PT. BPR. Saptacristy Utama adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat, antara lain:

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan;

  • Memberikan kredit bagi pengusaha kecil dan atau masyarakat pedesaan, dengan tempat kedudukan dan lokasi utama terakhir kegiatan usaha adalah bertempat di Kompleks Pasar Putra Sedana, Jl. Raya Abianbase-Mengwi Badung.

Sejarah BPR CRISTY

Riwayat dan sejarah Kepengurusan PT. BPR. Saptacristy Utama, Abianbase, Mengwi, Badung, yaitu berurutan dari awal berdirinya sampai dengan kepengurusan saat ini, dapat dipaparkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Akta Notaris nomor: 110 tanggal 18 September 1992 pengurus Perseroan mengalami perubahan yaitu Direktur Utama dijabat oleh Drs. I Made Rai Winatha, Direktur dijabat oleh Drs. I Ketut Putra Wijaya, Komisaris dijabat oleh Drs. I Wayan Sudirman, SU dan I Gede Wira Wijaya. Akta ini telah didaftarkan di dalam Buku Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar di bawah nomor 103 tahun 1992.
b. Sesuai dengan Akta Notaris nomor: 26 tanggal 4 Mei 1995 pengurus perseroan ini kembali mengalami perubahan yaitu: Direktur Utama dijabat oleh I Made Elia Cahaya, SH; Direktur dijabat oleh I Gusti Ngurah Swaputra dan Komisaris dijabat oleh Drs. I Made Rai Winatha dan Drs. I Ketut Putra Wijaya. Akta ini telah didaftarkan di dalam Buku Daftar untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar di bawah nomor 164 tahun 1995.
c. Selanjutnya Pengurus PT. BPR. Saptacristy Utama kembali mengalami perubahan sesuai dengan Akta Notaris I Made Puryatma, SH nomor: 8 tanggal 4 Agustus 2006, yaitu: Komisaris Utama dijabat oleh Drs. I Made Rai Winatha, Komisaris dijabat oleh Drs. I Ketut Putra Wijaya, Direktur Utama dijabat oleh I Made Elia Cahaya, SH, CRBD dan Direktur dijabat oleh IGW. Dwisandita, SE, CRBD
d. Disamping mengalami perubahan pengurus PT. BPR. Saptacristy Utama di dalam perkembangannya juga mengalami perubahan modal dasar dan modal disetor. Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BPR Saptacristy Utama berkedudukan di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung di bawah nomor: 08 pada Notaris I Made Puryatma, SH di Denpasar, modal dasar dan modal di setor sampai akhir tahun 2006 adalah sebesar Rp 400 juta (empat ratus juta rupiah).
e. Berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. BPR. Saptacristy Utama berkedudukan di Mengwi, Kabupaten Badung Nomor: 24 tanggal 12 Desember 2008, terjadi perubahan modal dasar dan modal yang disetor menjadi Rp 700.000.000,00.
f. Pada tahun 2010 kembali terjadi perubahan modal disetor sesuai dengan Akta Nomor, No: 14 tanggal: 12 Agustus 2010. Adapun isi dari Berita Acara di atas yaitu:
  • (1) mengadakan penambahan modal yang ditempatkan dan disetor dalam perseroan,
  • (2) perubahan kepemilikan saham dalam perseroan. Dalam Akta ini menyetujui dan mengesahkan penambahan modal yang ditempatkan dan disetor menjadi Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) serta menyetujui dan mengesahkan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan.
g. Pada tahun 2011 terjadi perubahan kepengurusan dan perubahan anggaran dasar sesuai dengan akta tertanggal: 09-Maret-2011 Nomor: 09 dihadapan I Made Puryatma, Notaris yang mana Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR. Saptacristy Utama, telah mengambil keputusan sebagai berikut:
  • (1). Menyetujui dan mengesahkan penambahan modal dasar perseroan dari semula sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sekarang menjadi Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
  • (2). Menyetujui dan mengesahkan pengangkatan Direktur baru untuk mengisi posisi Direktur yang lowong hal mana telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dengan suratnya tertanggal: 30-12-2010 (tiga puluh desember duaribu sepuluh) Nomor: 12-597/DKBU/IDAd/Dpr/Rahasia.
h. Kemudian berdasarkan akta Nomor: 26 tanggal 14 Pebruari 2013 pengurus kembali mengalami perubahan sebagai berikut : Direktur Utama dijabat oleh IGW. Dwisandita, SE., Ak., CRBD. dan Direktur dijabat oleh I Ketut Yudiasa, SE., CRBD. Komisaris Utama dijabat oleh Drs. I Ketut Putra Wijaya dan Komisaris dijabat oleh Drs. I Made Rai Winatha.
i. Kemudian mengalami perubahan sesuai dengan yang telah diuraikan di atas yaitu Akta dari I Ketut Senjaya, Sarjana Hukum, Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dibawah Nomor: 36 tanggal: 28 April 2014.
Dengan demikian pengurus PT. BPR. Saptacristy Utama pada tahun 2014 masih seperti yang tertuang dalam akta Nomor: 36 tanggal: 28 April 2014 yang dibuat dihadapan I Ketut Senjaya, SH, Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, yaitu untuk Direksi dijabat oleh IGW. Dwisandita, SE., Ak., CRBD. sebagai Direktur Utama dan I Ketut Yudiasa, SE., CRBD. sebagai Direktur. Dan Dewan Komisaris dijabat oleh Drs. I Ketut Putra Wijaya sebagai Komisaris Utama dan Drs. I Made Rai Winatha sebagai Komisaris.
j. Kepengurusan PT. BPR Saptacristy Utama terakhir mengalami perubahan sesuai dengan Akta No. 40 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Saptacristy Utama tanggal 13 Maret 2023 yaitu Akta dari Ni Putu Aryshanti, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Badung. Dimana Pengurus PT. BPR Saptacristy Utama sesuai dengan Akta tersebut adalah sebagai berikut :
a. Dewan Komisaris:
  • 1. Drs. I Ketut Putra Wijaya, CRBD selaku Komisaris Utama
  • 2. Drs. I Wayan Suwija, CRBD selaku Komisaris
b. Direksi :
  • 1. Kadek Anita Dewi, SE., SH., CRBD selaku Direktur Utama
  • 2. Surya Hartawan, SE., CRBD selaku Direktur Kepatuhan