Layanan
Pengaduan Nasabah
PT BPR Saptacristy Utama (BPR Cristy) berkomitmen menyelesaikan setiap kendala transaksi Anda secara responsif, transparan, dan mematuhi regulasi perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLA Penyelesaian Pengaduan
Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang sah mengenai produk atau layanan BPR Cristy.
5 Hari Kerja
20 Hari Kerja*
Metode Penyampaian & Syarat Dokumen
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada bank melalui beberapa cara berikut.
Pengaduan Secara Lisan
Disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor BPR Cristy atau melalui telepon. Akan diselesaikan dalam 5 hari kerja.
Pengaduan Secara Tertulis
Disampaikan melalui surat, form website, atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Akan diselesaikan dalam 10 hari kerja.
*Dapat diperpanjang maks. 10 hari kerja berikutnya apabila dibutuhkan pemenuhan dokumen/kondisi tertentu, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Syarat Dokumen untuk Pengaduan Tertulis
- Fotocopy Identitas Diri (KTP/Paspor) nasabah.
- Surat Kuasa Khusus (apabila proses diwakilkan oleh Perwakilan Nasabah).
- Informasi Jenis dan Tanggal transaksi keuangan yang dikeluhkan.
- Fotocopy Rekening yang diadukan.
- Fotocopy Bukti Transaksi keuangan terkait permasalahan.
- Fotocopy dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan keluhan.
Alur Penyelesaian
Mekanisme transparan BPR Cristy dalam menindaklanjuti setiap pelaporan nasabah.
Penerimaan
Nasabah melapor. Bank menerima dan memberikan konfirmasi penerimaan pengaduan (nomor register).
Verifikasi Dokumen
Pengecekan kelengkapan data. Jika kurang, nasabah akan dihubungi untuk melengkapinya.
Investigasi & Analisa
Tim operasional BPR melakukan penelusuran mutasi dan analisa sistem terkait keluhan.
Penyampaian Tanggapan
Bank memberikan hasil penyelesaian. Jika nasabah sepakat, keluhan dinyatakan Selesai.
Penyelesaian Sengketa Di Luar Bank
Sesuai SE OJK No. 17/SEOJK.07/2018, jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian dari bank, nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas lembaga eksternal.
Pengajuan permohonan penyelesaian Pengaduan Berindikasi Sengketa dapat ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dilakukan secara tertulis dengan menyertakan dokumen:
- Identitas nasabah.
- Tanggapan pengaduan dari Bank, ATAU bukti tanda terima pengaduan/konfirmasi lisan dari bank jika belum menerima tanggapan.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa sengketa tidak sedang/pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau difasilitasi OJK.
- Dokumen pendukung lainnya.
LAPS-SJK menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. Persyaratan utamanya meliputi:
- Sengketa diajukan oleh nasabah/perwakilan.
- Merupakan sengketa keperdataan yang bersifat rahasia.
- Potensi kerugian materiil paling banyak Rp 500.000.000 (berdasarkan kriteria indikasi sengketa tertentu).
- Telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun tidak capai mufakat.
- Bukan sengketa yang sedang diproses di peradilan/arbitrase lain.
Penyelesaian dapat dilakukan dengan tatap muka langsung (mediator/arbiter), media elektronik, dan/atau pemeriksaan dokumen.
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Jakarta Selatan 12710
Telp: 021-29600292 | HP: 087876348808 / 081908441216
Email: lapssjk@gmail.com / lapssjk@ojk.go.id
Aturan LAPS SJK: bit.ly/PALAPSSJK
Merujuk PADG 18 Tahun 2024, khusus untuk sengketa/pengaduan yang terkait dengan jasa Sistem Pembayaran (misal: kliring, transfer antar bank), pelaksanaan tugas otoritas moneter, dan makroprudensial, dapat disampaikan ke Bank Indonesia.
Telp: 131 atau 1500131 (luar negeri)
Webportal: bicara131.go.id
Email: bicara@bi.go.id
Surat Tertulis: Ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) terdekat dengan domisili nasabah.